Permohonan PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim PN Jaksel
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina selaku terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
Sejumlah pertanyaan, menurut hakim, tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
"Karena apa, pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucapnya.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah.
Kemudian hakim menyatakan pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan PK.
Hakim menilai Silfester selaku pemohon idak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," ucapnya.
Sidang yang digelar pada Rabu siang ini, mulai pukul 13.00 WIB, adalah sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Silferster. Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan dalih pemohon sakit.
PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Lihat Juga : |
Kejagung digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tak kunjung mengeksekusi Silfester sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.