YLBHI Sebut 2 Aktivis Ditangkap Saat Pendampingan Hukum, Polisi Bantah
Dua aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ditangkap dan dianiaya saat melakukan pendampingan hukum untuk massa aksi demonstrasi.
YLBHI mengungkap salah satu korban merupakan pengacara dari pihak LBH Manado. Korban diduga ditangkap dan dianiaya oleh aparat keamanan saat menjalankan tugas pendampingan hukum pada aksi demonstrasi di Manado (1/9). Ia dilepaskan dengan memar di sekujur tubuhnya.
"Kemudian satu orang asisten pengacara publik LBH Samarinda juga mendapatkan kekerasan dan ditangkap saat melakukan pendampingan hukum pada Senin (1/9)," kata YLBHI dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/9).
Korban sempat diperiksa di Polresta Samarinda hingga Selasa dini hari kemudian dibebaskan dengan syarat.
YLBHI mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap dua aktivisnya.
"Tindakan tersebut adalah kejahatan sekaligus tindakan melawan hukum," kata YLBHI.
"Stop segala bentuk represivitas dan brutalitas aparat terhadap masa aksi dan pembela HAM. Penuhi hak konstitusi warga atas bantuan hukum," tegasnya.
Sementara kepolisian membantah tudingan menangkap dan menganiaya dua pengacara YLBHI.
"Tidak ada," kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (2/9).
(mir/isn)