Alasan Polisi Tangkap Direktur Lokataru: Hasut Pelajar Aksi Anarkis

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 13:10 WIB
Polisi menyebut alasan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen karena telah melakukan provokasi untuk melakukan tindakan anarkis. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Belum ada pernyataan dari Lokataro Foundation atau dari pihak Delpedroterkait pernyataan polisi ini. CNNIndonesia masih berupaya menghubungi Lokataruuntuk mendapatkan pernyataan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan alasan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) karena telah melakukan provokasi untuk melakukan tindakan anarkis.

Menurutnya Delpedro melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar dan anak.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Ade Ady dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).

Menurut Ade Ary, Delpedro melakukan tindak provokasi pada demo 25 Agustus 2025 di Jakarta.

"Jadi proses pendalaman proses lidik proses pengumpulan fakta-fakta proses pengumpulan bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," paparnya.

Saat ini Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.

Lokataru menyatakan penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan ajakan atau penghasutan anak terkait demonstrasi adalah bentuk playing victim.

"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa.

"Dan kami menilai ini terlalu jahat untuk menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim," sambungnya.

Fian juga menegaskan penangkapan Delpedro menyalahi aturan. Sebab, Delpedro langsung ditangkap tanpa melalui proses pemanggilan maupun pemeriksaan.

Fian pun mempertanyakan soal tudingan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro. Fian menyinggung apakah kepolisian telah melakukan konfrontasi antara pihak yang diduga menghasut dan dihasut.

"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia," tutur dia.

"Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya). Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik ini saja kepolisian," sambungnya.

Lokataru sebelumnya telah mempertanyakan proses penangkapan Delpedro. Dalam keterangan tertulis, Lokataru menyebut pada saat penjemputan paksa, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta Pasal-pasal yang dituduhkan.

Delpedro meminta untuk didampingi kuasa atau penasihat hukum lantaran Pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya. Hal itu sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).

"Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang," demikian bunyi keterangan resmi Lokataru.

Terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan serta Pasal-pasal yang dituduhkan. Kendati demikian, aparat kepolisian disebut menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian dengan janji akan memberikan penjelasan di Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro.

Saat Delpedro mengganti pakaian di ruang kerjanya, tulis Lokataru, dia diikuti oleh sekitar aparat kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.

"Bahkan, sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan Pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," kata Lokataru.

Tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM disebut terlihat begitu gamblang, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa atau penasihat hukum dan tidak diberi kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga.

Hal itu dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK