KPK Sita 15 Mobil Milik Satori di Kasus Dana CSR BI

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 21:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori yang disimpan di Cirebon. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori yang disimpan di Cirebon.

Upaya paksa ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9).

Mobil tersebut terdiri dari Fortuner (3unit), Pajero (2 unit), Camry (1 unit), Brio (2 unit), Innova (3 unit), Yaris (1unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).

"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," tambah Budi.

Pada 1-2 September ini, Satori seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Lembaga antirasuah itu hanya berhasil memeriksa anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan pada 1 September kemarin.

KPK sebelumnya mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana PSBI dan PJK OJK Tahun 2020-2023 pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.

Kemudian Shohibul Ilmi alias Encip selaku sopir, Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, karyawan swasta bernama Sahruldin.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Selain itu, Heri diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Kemudian, Heri disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," ucap Asep di Kantornya, Kamis (7/8).

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK