Polisi menangkap seseorang pria berinisial RAP buntut menyebarkan cara pembuatan bom molotov untuk digunakan dalam aksi demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan cara pembuatan itu diunggah RAP melalui akun media sosialnya.
"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan," kata Ade Ary dalam konferensi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya mengatakan penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Dalam WAG tersebut, ditemukan tutorial atau cara pembuatan bom molotov. Bahkan, juga turut dibagikan soal komposisi maupun barang yang diperlukan dalam pembuatan bom molotov.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil," ucap Gilang.
"Dijuluki sebagai profesor R," sambungnya.
Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa secara intesif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
RAP dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
(dis/sfr)