Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjelaskan materi pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Fadlul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Itu silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan (keterangan) ke penyidik," ujar Fadlul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengatakan pendalaman materi dalam pemeriksaan ini tak jauh berbeda dengan apa yang ditanyakan di proses penyelidikan.
"Pada prinsipnya apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan," ucapnya.
Pada Selasa kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain.
Mereka ialah Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur.
Serta Staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya yang bernama Agus Andriyanto.
Khalid tidak menghadiri pemeriksaan.
"Tidak hadir, ada keperluan lain. Nanti akan dijadwalkan kembali," ucap Budi.
KPK baru saja menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan. KPK menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Budi tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Kata dia, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," tutur Budi.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," sambungnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/sfr)