Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob di Jakarta.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut hal itu dipastikan setelah mengikuti proses gelar perkara di Propam Polri, pada Selasa (2/9).
Meski begitu, Saurlin enggan mengungkap lebih jauh apakah pelanggaran HAM dalam kasus tersebut termasuk dalam kategori berat atau ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti ada pelanggaran HAM," ujarnya dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Saurlin mengatakan dalam gelar perkara itu juga telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh ketujuh pelaku.
Ia menyebut berdasarkan keputusan gelar perkara nantinya dugaan tindak pidana tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," tuturnya.
Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) hari ini.
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.
"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.
"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tuturnya.