Sebanyak 10 orang menjadi korban tewas selama rangkaian demonstrasi di pekan terakhir bulan Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), beberapa korban tewas diduga meninggal karena mendapat kekerasan dan penyiksaan oleh aparat.
"Sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis menuturkan korban tewas tersebar di banyak wilayah. Mereka ialah Affan Kurniawan, Jakarta; Sarina Wati, Makassar; Saiful Akbar, Makassar; Muhammad Akbar Basri, Makassar; Rusdamdiansyah, Makassar.
Kemudian Sumari, Solo; Rheza Sendy Pratama, Yogyakarta; Andika Lutfi Falah, Jakarta; Iko Juliant Junior, Semarang; dan Septinus Sesa, Manokwari.
Data korban tewas tersebut serupa dengan yang dimiliki Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lewat data yang dikumpulkan dari LBH-LBH di daerah, selain korban tewas, juga ada 3.337 massa aksi yang ditangkap di 20 kota, serta 1.042 orang dilarikan ke rumah sakit diduga karena mengalami kekerasan aparat.
Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka atas dugaan melakukan aksi anarkis selama unjuk rasa yang terjadi di wilayah Jakarta pada pekan lalu. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9).
Polda Metro Jaya mengonfirmasi status Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang juga telah berstatus tersangka.
Pada Senin (1/9) malam, Delpedro ditangkap oleh sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) di Kantornya, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Polisi disebut juga sudah melakukan penggeledahan badan dan kantor menindaklanjuti status tersangka tersebut.
Delpedro disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Kemudian juga dituduh melanggar Pasal 15 dan Pasal 76H Undang-undang Perlindungan Anak yang pada pokoknya mengatur larangan merekrut dan melibatkan anak dalam kerusuhan sosial dan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Selain itu, Delpedro juga disangkakan melakukan pidana sebagaimana Pasal yang termuat dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Delpedro, aparat kepolisian dalam waktu yang berdekatan juga menangkap admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein dan aktivis mahasiswa Khariq Anha
(ryn/isn)