Sekjen Peradi Bersatu Minta Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ade menyebut kepolisian tetap harus fokus menangani kasus tudingan ijazah palsu itu di tengah proses hukum terkait aksi anarkis saat demonstrasi di wilayah Jakarta.
"Ini sudah terlalu lama nih, saya lagi menagih Polda Metro SP2HP saya dan saya menemui penyidik ya untuk bertanya sampai di mana penyidikan yang dilakukan hingga terakhir sebelum demonstrasi dilakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9).
"Ini harus segera dilanjutkan terus biar mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.
Disampaikan Ade, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait aksi anarkis saat unjuk rasa.
Namun, ia berharap, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya juga harus tetap fokus mengusut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga tuntas.
"Polda Metro harus tegas juga di sini ya, tegas untuk segera menaikkan ini di ranah tersangka kami harapkan Roy cs ini, yang utama adalah Roy Suryo tuh ya itu harus segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.