Delpedro Marhaen Tulis Surat: Makin Ditekan, Makin Melawan

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 17:46 WIB
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditahan. Dalam suratnya, ia menegaskan dukungannya terhadap aktivisme dan meminta rekan-rekannya tetap berjuang.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen menulis surat di secarik kertas saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen menulis surat di secarik kertas saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Surat Pedro tersebut diserahkan kepada tim Pedeoproject dan rekan-rekannya yang menunggu.

"Pedro berpesan agar surat tersebut disebarkan secara luas," tulis akun Instagram @pedeoproject, Rabu (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, Pedro mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai ditangkap pada Senin 1 Agustus malam. Ia diperiksa 24 jam dengan 98 pertanyaan.

"Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Pedro.

Pedro menyebut kasus yang menjeratnya terkait dengan upaya Lokataru memberikan bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap karena menyampaikan pendapat di muka umum. 

Selain itu pihaknya juga membela pelajar yang terancam tak mendapat KJP hingga meminta biaya rumah sakit gratis bagi korban kekerasan polisi.

"Semua itu dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut," ujarnya.

Pedro mengaku tidak menyesal membela mereka yang ditangkap dan mendapat tindakan represif aparat karena turun ke jalan menyuarakan aspirasi.

"Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan jika kami biarkan bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?" katanya.

Pedro meminta rekan-rekan aktivis dan Lokataru tak perlu khawatir dengan kondisinya yang kini berada di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

"Makin ditekan, makin dilawan," kata Pedro sebagai penutup surat yang ia tulis 2 September.

Sebelumnya Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan pelajar untuk mengikuti unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut hasutan itu disampaikan Delpedro melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya.

"DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (2/9).

Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan unggahan itu berisikan ajakan aksi unjuk rasa kepada pelajar.

"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ujarnya.

Selain Pedro, polisi juga menangkap lima orang lainnya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Pedro yang disebut berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan barang

Kedua, Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia diklaim berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Ketiga, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia disebut berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Keempat, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia disebut berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Kelima, RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia disebut berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.

Terakhir, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia diklaim berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER