Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut seluruh percakapan di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas terungkap dalam sidang etik.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam mengatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memeriksa seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi mulai dari awal hingga sampai kembali ke Mako Brimob Kwitang.
"Jadi tadi juga ada pemeriksaan apa yang terjadi di dalam mobil tersebut. Kenapa kok bisa maju, kenapa sendirian, apa yang [terjadi] di rantis itu," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menjelaskan Majelis Sidang KKEP juga mendalami posisi masing-masing anggota di dalam mobil. Selain itu bagaimana perintah dan arahan yang ada selama kejadian.
"Apa yang harus mereka lakukan terutama di titik memang dekat objek vital, terus merangsek ke depan itu tujuannya apa, bagaimana rantai komandonya di Rantis, itu ada dan diperiksa," tuturnya.
Namun begitu, Anam tak menjelaskan secara detail soal percakapan tujuh anggota yang berada dalam rantis tersebut saat insiden terjadi.
Dalam kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Majelis Sidang KKEP Polri juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," jelasnya.