Polisi Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Sahroni hingga Eko Patrio

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 22:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap pelaku yang memprovokasi penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku berinisial IS ditangkap sejak Senin (1/9) kemarin. Ia menyebut pelaku merupakan pemilik akun TikTok @hs02775 dan berperan menyebar ajakan penjarahan rumah-rumah anggota DPR.

"Perbuatan tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memprovokasi massa aksi melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan saudari Puan Maharani," imbuhnya.

Akhir pekan kemarin, rumah sejumlah anggota dewan, mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya dijarah kelompok tak dikenal. Selain itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga jadi korban penjarahan.

Ia menjelaskan video-video yang diproduksi oleh pelaku IS sangat provokatif dan membahayakan rumah-rumah anggota DPR. Himawan menyebut pelaku kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain IS, Himawan mengatakan pihaknya juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah Sahroni.

"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," jelasnya.

Ia menjelaskan keduanya berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi geruduk rumah Sahroni hingga penyerangan ke Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka SB juga berperan sebagai admin WhatsApp grup Kopi Hitam yang berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama menjadi ACAB 1312.

Terakhir, Himawan mengatakan pihaknya juga menangkap tersangka CS selaku pemilil akun media sosial TikTok @Cecepmunich.

Berdasarkan perannya, ia menjelaskan tersangka CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

(tfq/dmi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER