Mahasiswa Jadi Tersangka Penghasut Kerusuhan di Kediri
Polisi menangkap dan menetapkan Saiful Amin, aktivis yang berstatus mahasiswa sebagai tersangka penghasutan massa dalam kerusuhan di Kediri, Jawa Timur (Jatim) Sabtu (30/8).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful Amin dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.
"Kami melakukan penangkapan terhadap saudara inisial SA, atas dugaan persangkaan Pasal 160 KUHP. Kita laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Cipto, Kamis (4/9).
Saiful diduga menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa di wilayah Taman Sekartaji, Kediri yang kemudian berujung rusuh di beberapa titik.
Polisi menjerat Saiful dengan pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Persangkaannya pasal 160 KUHP dimana barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Yang mana disini adalah berupa aksi anarkis, perusakan dan pembakaran dan juga tidak menuruti atas perintah pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang Cipto.
Sementara itu, pendamping hukum Saiful Amin dari LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menegaskan kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas umum di Kediri.
"Kami tegaskan di sini, SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA," ujar Taufiq.