Terpidana kasus korupsi pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara (Sumut) 2008, Adelin Lis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,94 miliar.
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syahputra di Gedung Kejati Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis," kata Kajati Sumut, Harli Siregar, Rabu (3/9).
Harli menjelaskan Adelin Lis dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak melunasi uang pengganti maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MA Nomor 68A/pid.sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama sama dan berlanjut," ujarnya.
Harli menambahkan atas putusan tersebut jaksa selaku eksekutor telah melakukan tugas. Menurutnya, jaksa melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Adelin Lis.
"Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.
Adelin Lis sempat menjadi buronan kasus korupsi pembalakan liar lebih dari 10 tahun. Belakangan ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pengadilan Singapura menghukum Adelin Lis dengan denda Sin$14.000 atau sekitar Rp140 juta, serta dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.
Di bagian sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya untuk ekspor karena besarnya produksi Mujur Timber Group.
(fra/fnr/fra)