Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung pun langsung menahan Nadiem untuk keperluan penyidikan di Rutan Salemba.
"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers yang sama, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini," kata Nurcahyo.
Dari penyidikan sementara, Nurcahyo mengatakan diduga Nadiem membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang mengunci pada tipe dan merek tertentu yakni Chromebook.
"Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS," kata Nurcahyo.
Lalu, sambungnya, beradasarkan itu, tim teknis membuat kajian review dengan menyebut chrome OS.
"Februari 2021, NAM memberikan Permendikbud nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS," sambung Nurcahyo.
Dia mengatakan diduga ketentuan itu melanggar sejumlah peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat Nadiem dengan sangkaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 13 nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi
"Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP," kata Nurcahyo.
![]() |
Sebelumnya, pada Kamis pagi ini, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut.
Pantauan CNNIndonesia.com, Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.
Sebelum hari ini Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.
Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.