Pimpinan DPR Setuju Stop Gaji-Tunjangan Sahroni, Uya, Nafa, Eko, Adies
Pimpinan DPR disebut telah menyetujui usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lima anggota DPR yang telah dinyatakan dinonaktifkan partai politik masing-masing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar yang mengaku telah menerima surat usulan MKD dan telah ditindaklanjuti pimpinan DPR.
"Iya saya sudah terima surat dari pimpinan MKD. Dan pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD tersebut," kata Indra saat dihubungi, Kamis (4/9).
Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem; dua anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio dan Uya Kuya; lalu satu anggota dari fraksi Golkar Adies Kadir.
Lihat Juga : |
Namun, Indra tak mengungkap tegas saat ditanya durasi penghentian tersebut. Terlebih, kelima anggota DPR itu hanya berstatus nonaktif, bukan berhenti.
"Saat ini tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," kata Indra.
Status nonaktif Sahroni dkk sebelumnya diancam bakal kembali dilaporkan ke MKD. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyebut laporan itu didasarkan karena UU MD3 tak mengatur istilah nonaktif.
"Pengertian nonaktif itu enggak ada di Undang-Undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9).
Hal itu dibenarkan Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Menurut dia, penghentian gaji anggota DPR nonaktif tak tercantum dalam UU MD3. Oleh karena itu, dia meminta hal itu kepada Kesetjenan DPR.
"Iya emang di MD3 enggak disebutkan, tapi MKD minta, MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong," kata Dek Gam.