Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tersangka dugaan penghasutan demo lainnya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang ada.
Yusril mendorong agar Delpedro dan yang lainnya agar dapat 'melawan' lewat jalur hukum yang ada. Ia mencontohkan para tersangka bisa menempuh praperadilan jika memang penetapan tersangka oleh kepolisian dinilai keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).
Yusril menjelaskan dengan mekanisme tersebut maka proses pembuktian dapat dilakukan secara fair di hadapan pengadilan.
"Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya," ujarnya.
"Misalnya ada aspek yang diduga, misalnya penghasutan di dalamnya, itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi lantas menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Selain Delpedro, ada sejumlah tersangka lainnya. Salah satunya, Laras Faizati yang dijerat sebagai tersangka dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri,
(fra/tfq/fra)