Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan lima tersangka dugaan penghasutan demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro bersama kelima tersangka lainnya telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar telah dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menjelaskan kelima tersangka lain yang ditahan yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim; Admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Terakhir yakni penyebar cara pembuatan bom molotov yang kerap disebut profesor R serta Figha, perempuan yang disebut menghasut lewat TikTok.
Sebelumnya Delpedro menulis surat di secarik kertas saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Surat Pedro tersebut diserahkan kepada tim Pedeoproject dan rekan-rekannya yang menunggu.
"Pedro berpesan agar surat tersebut disebarkan secara luas," tulis akun Instagram @pedeoproject, Rabu (3/9).
Dalam surat itu, Pedro mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai ditangkap pada Senin 1 Agustus malam. Ia diperiksa 24 jam dengan 98 pertanyaan.
"Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Pedro.
Dalam kasus ini, Delpedro dkk dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
(tfq/gil)