Polda Metro Jaya menyatakan para pelajar diduga dibayar untuk ikut demo di wilayah Jakarta pada pekan lalu.
"Ada indikasi anak diberi kompensasi untuk melakukan aksi. Itu masih dalam pendalaman penyidik. Itu jadi salah satu data awal yang kami pergunakan untuk mengungkap jaringan ini, kelompok ini," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan dikutip, Jumat (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu mengatakan saat ini tengah mendalami atau menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai para pelajar itu.
Pihaknya juga turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana tersebut.
"Lalu apa sudah berkoordinasi dengan PPATK? Sudah. Kami juga ingin menelusuri apakah ada aliran dan tertentu kepada kelompok ini apakah mereka lebih bersifat kolektif," ujarnya.
Di sisi lain, Putu mengungkapkan dari hasil pendalaman, pihaknya menemukan ada peningkatan jumlah pelajar yang ikut aksi usai demo tanggal 25 Agustus.
"Pelibatan anak di awal minggu tanggal 25 (Agustus) mencapai itu 51 persen itu sudah sangat mengkhawatirkan. Di peristiwa pasca tanggal 28 terdapat kericuhan yang merembet ke beberapa titik kuning terdapat lonjakan mobilisasi anak menjadi 72 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait aksi perusakan dalam demo yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. Dari jumlah itu, 38 orang sudah dilakukan penahanan.
Dari 43 tersangka itu, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Mereka disebut menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.
Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
Kemudian, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Sedangkan untuk 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis. Mereka adalah yang membakar motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway.
Mereka juga melempari pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan Gedung DPR-MPR, membakar halte bus TJ, melempar bom molotov, membakar gerbang tol, melawan dan melukai petugas, serta melakukan pencurian dan perampasan barang milik orang lain.
Dalam kasus ini, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.
(fra/dis/fra)