43 Orang Jadi Tersangka Aksi Perusakan di Demo Jakarta, 38 Ditahan

dis | CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2025 13:07 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait dugaan aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus.
Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait dugaan aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait dugaan aksi anarkis dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. Dari jumlah itu, 38 orang sudah dilakukan penahanan.

"Dalam 4 TKP tadi setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa aksi anarkis. 42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9).

Dari 43 tersangka itu, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Mereka disebut menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Kemudian, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan
Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

"Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar Untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi," ucap Ade Ary.

Klaster perusakan

Sedangkan untuk 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis. Mereka adalah yang membakar motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway.

Mereka juga melempari pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan Gedung DPR-MPR, membakar halte bus TJ, melempar bom molotov, membakar gerbang tol, melawan dan melukai petugas, serta melakukan pencurian dan perampasan barang milik orang lain.

"Di mana rangkaian acara anarkis tersebut terjadi dari tanggal 25 hingga 31 agustus. TKP anarkisnya adalah di area gedung DPR/MPR, kemudian di sekitar Gelora Senayan, kemudian di Halte bus Transjakarta, di depan sebuah mal, kemudian di Mapolsek, aksi anarkis di Mapolsek Cipayung dan di Mapolsek Matraman," tutur Ade Ary

Dalam kasus ini, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP; Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

(asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER