Penjelasan Menteri Karding & Raja Juli soal Domino Bareng Azis Wellang
Dua anggota Kabinet Merah Putih yakni Menteri kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding angkat suara usai viral foto mereka saat bermain domino dengan mantan tersangka pembalakan liar Muhammad Azis Wellang.
Keduanya tak membantah foto pertemuan tersebut. Namun, Menhut Raja Juli mengaku tidak mengenal dua orang yang bermain domino bersama dirinya dan Karding.
"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu," ujar Raja Juli dalam pernyataan resmi dikutip di Jakarta, Minggu (7/9).
Dia mengaku baru mengenal belakangan setelah foto tersebut beredar, bahwa keduanya merupakan para mantan tersangka pembalakan liar. Namun, Raja Juli mengklaim pertemuan itu hanya berdiskusi dan tidak membahas kasus pembalakan liar.
Sementara, Menteri Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengaku tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) bersama Azis Wellang. Karding menjabat Sekretaris Jenderal, sementara Azis Wellang selaku Wakil Bendahara Umum.
Melalui siaran persnya tertanggal (7/9), Karding menjelaskan KKSS melakukan pertemuan atau silaturahmi rutin pada Senin, 1 September 2025.
Selain Azis, pertemuan juga dihadiri seluruh pengurus lain di antaranya Andi Rukma Nurdin dan Andi Bohar (Wakil Ketua Umum KKSS), M Fachri (Wasekjen KKSS), Riswan (Wakil Kepala Sekretariat KKSS), Abdul Rahman (Staf Sekretariat KKSS) dan Marwah (Staf Sekretariat KKSS).
Biasanya, kata Karding, dalam pertemuan KKSS diisi dengan aktivitas bermain domino sebagai bagian dari budaya Sulawesi Selatan.
"Saya memang berencana datang dan bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli untuk ngobrol santai. Awalnya saya mau datang ke tempatnya Raja Juli, tapi Raja Juli memilih mendatangi saya, 'Saya saja yang ke tempat abang',"kata Karding.
Namun, Karding mengaku saat itu kebetulan sedang berada di posko KKSS dan jalur pulang Raja Juli melewati posko KKSS. Menurut Karding , pertemuan dengan Raja Juli itu berakhir menjelang tengah malam, pukul 23.30 WIB, dan kemudian pamit pulang.
"Raja Juli lalu diajak main domino ditemani saya. Kami bermain sebanyak dua set. Yang ikut main, Pak Azis dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI).
"Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS," ucap Karding.
Saat dihubungi media, Karding mengaku tidak mengetahui latar belakang Azis Wellang, termasuk kasus hukum yang sempat menjeratnya.
Namun, setelah melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan dari berbagai pihak, Karding mengatakan baru mengetahui kalau Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas bana Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.
"Pada saat bermain domino, ada yang mengambil foto dan dikirim ke WhatsApp Grup PORDI (Persatuan Olahraga Domino Indonesia) dan KKSS," tutur Karding.
Kasus pembalakan yang dimaksud terjadi pada November 2024. Kala itu, Kemenhut yang masih bernama KLHK, menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.
Hasil kegiatan penebangan ilegal itu menghasilkan volume kayu sebesar kurang lebih 1.819 meter kubik dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Dari tindakan ilegal itu, ditetapkan tersangka MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.
Aziz Wellang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.
(thr/wis)