Tunjangan Rumah di DPRD Jabar Sampai Rp71 Juta per Bulan
Fantastisnya angka tunjangan bagi wakil rakyat juga terjadi di DPRD Jawa Barat.
Mengutip dari detikJabar, gaji ditambah tunjangan yang beraneka ragam itu membuat satu anggota dewan bisa menerima take home pay kurang lebih Rp90 juta per bulan.
Salah satu pos paling menyita perhatian adalah tunjangan perumahan. Angka yang ditarik dari APBD untuk tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jabar yang per orang Rp62 juta sampai Rp71 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, tercatat Rp89,53 miliar digelontorkan untuk tunjangan perumahan DPRD Jabar dari anggaran belanja APBD 2025 yakni Rp32,23 triliun.
Secara rinci, besaran gaji dan tunjangan dewan diatur dengan detail.
Untuk Ketua DPRD Jabar, gaji per bulan ditetapkan Rp3 juta, dengan tambahan tunjangan jabatan Rp4,35 juta, tunjangan komunikasi Rp21 juta, tunjangan perumahan Rp71 juta, tunjangan transportasi Rp17,5 juta, hingga jaminan kesehatan keluarga Rp4 juta.
Jika ditotal, angka yang muncul di atas kertas untuk Ketua DPRD Jabar itu menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Kemudian, untuk Wakil Ketua DPRD Jabar: gaji bulanan Rp2,4 juta ditambah tunjangan perumahan Rp65 juta dan paket tunjangan lain yang membuat nominal bulanannya juga mendekati Rp100 juta.
Sedangkan anggota DPRD Jabar mendapat gaji pokok Rp2,25 juta, tunjangan jabatan Rp3,26 juta, tunjangan komunikasi Rp21 juta, dan tunjangan perumahan Rp62 juta. Belum termasuk transportasi Rp17,5 juta, serta tunjangan reses dan jaminan kesehatan.
Penjelasan Sekretaris DPRD
Meski nominalnya besar, Sekretaris DPRD Jabar Dodi Sukmayana menekankan angka Rp62 juta yang diperuntukkan bagi tunjangan perumahan kepada setiap anggota DPRD bukanlah uang bersih.
"Itu ada hitungan dari ditambah pajak progresif. Yang diterima dewan itu hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, karena pajak yang besarnya progresif 30 persen," jelasnya, Sabtu (6/9) seperti dikutip dari detikJabar.
Dodi menegaskan, dasar penetapan tunjangan perumahan bukan keinginan dewan, melainkan merujuk pada aturan pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi, angka Rp44 juta itu bukan berdasarkan keinginan dewan. Ditambah pajak, jadilah Rp62 juta," ujarnya.
Dengan berbagai potongan pajak, Dodi menyebut nominal bersih yang dibawa pulang anggota DPRD Jabar ada di kisaran Rp90 jutaan.
"Kalau dengan gaji, kalau enggak salah sekitar Rp90-an juta sekian lah, di bawah Rp100 juta," kata Dodi.
Selain itu, Dodi memastikan, tak ada rencana menaikkan tunjangan perumahan atau fasilitas lain bagi dewan.
Menurutnya, gejolak yang muncul karena isu terkait tunjangan perumahan DPR RI jadi bahan evaluasi lembaga legislatif di daerah, termasuk di Jabar.
"Kita enggak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya. Yang jelas, dengan kejadian ini kita akan ambil langkah untuk di-appraisal kembali. Mungkin bisa turun. Tapi yang jelas kita tidak ada spirit untuk naik," ucap Dodi.
"Kita setop semua kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi itu kita setop," sambungnya.
Baca berita lengkapnya di sini.