Alasan Subhan Gugat Gibran Rp125 Triliun Terkait Ijazah SMA

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2025 13:35 WIB
Warga menggugat Gibran Rp125 triliun terkait ijazah SMA syarat pencalonan Cawapres. Ia minta Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Warga gugat Gibran dan minta status wakil presiden dibatalkan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Jakarta Barat, Subhan mengungkap alasan dirinya menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Subhan beralasan gugatannya itu dilakukan lantaran Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden ketika itu.

"Waktu itu bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatan intinya," ujarnya kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya menganalogikan, saya ini membeli HP, ditawarkan, merek ini, fiturnya lengkap ini, ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Saya minta dikembalikan dong HP itu," imbuhnya.

Ia menjelaskan berdasarkan UU yang ada syarat untuk maju sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah memiliki minimum ijazah SMA. Sementara, kata dia, Gibran tidak mempunyai ijazah SMA di Indonesia.

"Bukti itu sekolahnya itu enggak ada. Saya bisa mengatakan enggak ada, itu KPU yang bilang, di 8 KPU disebut bahwa saudara tergugat ini SMA-nya malah dua kali. Tapi diselenggarakan di Singapura sama Australia," tuturnya.

Oleh sebab itu, Subhan meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029. Selain itu ia meminta Majelis Hakim memberikan sanksi kepada Gibran untuk membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"Hitung-hitungannya begini. Itu kan kembali kepada negara, untuk disetor ke kas negara. Artinya apa? Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa apa? Pemasukan negara bukan pajak," jelasnya.

"Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 T itu kita kebagian Rp5 ribu," sambungnya.

Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dua sekolah tersebut dikategorikan oleh KPU setara jenjang pendidikan SMA.

Subhan menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga ia tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Oleh karena itu Subhan meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029, serta membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER