Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan dua anggota Brimob yang terlibat kematian driver Ojol Affan Kurniawan akan diproses pidana.
Yusril mengaku telah mendapat laporan dari polisi, selain disidang etik, dua anggota Brimob yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dibawa ke peradilan umum.
"Kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," kata Yusril Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aparat, ia mengatakan orang-orang yang melakukan tindak pidana saat kerusuhan demo, bakal ditindak tegas.
"Terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana baik itu penjarahan, baik itu pembakaran, baik itu perusakan, baik itu ancaman terhadap keselamatan orang lain akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas," ujarnya.
Yusril juga memastikan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan para korban kerusuhan demo yang masih dirawat.
"Pemerintah bertanggung jawab atas semua itu terhadap mereka yang luka-luka terhadap mereka yang menderita sakit akibat berbagai kejadian, pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Dua anggota kepolisian dari Korps Brimob Polri telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Masing-masing anggota yakni Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.
Dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9), Cosmas diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan korban jiwa.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
Cosmas dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Rohmat, selaku sopir rantis yang melindas Affan Kurniawan, sementara itu diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan. Sanksi demosi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan KKEP pada Kamis (4/9).
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Sama seperti Cosmas, Rohmat dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.
Rohmat pada kesempatannya menyatakan akan pikir-pikir atas sanksi tersebut. Ia mencurahkan kondisi hidupnya, di antaranya yakni statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang disabilitas dan kuliah.
Selain itu, ia juga mengaku tak punya niat untuk melindas dan mencelakai Affan saat peristiwa unjuk rasa 28 Agustus lalu.
(yoa/isn)