Revisi Prolegnas, Komisi II DPR Usul Garap RUU Politik Omnibus Law
Komisi II DPR akan segera mengusulkan revisi UU Politik Omnibus Law dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029 di Badan Legislasi (Baleg).
"Nah sekarang dengan kita diminta terkait dengan akan adanya revisi Prolegnas 2024-2029. Kami usulkan RUU Pemilu di dalam tugas dan kewenangan legislasi Komisi II DPR RI," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda di kompleks parlemen, Senin (9/8).
Menurut Rifqi, RUU Politik Omnibus akan menggabungkan sejumlah undang-undang pemilu, mulai dari pilpres, pileg, pilkada, hingga partai politik.
"Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita, termasuk pemilu di dalamnya," katanya.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan pihaknya lewat RUU tersebut juga akan mengusulkan sejumlah perbaikan. Misalnya, tahap sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) agar tak melebihi batas waktu pelantikan.
Menurut dia, RUU Politik Omnibus Law berpeluang juga akan mengubah UU Pemerintah Daerah hingga UU MD3.
"Jadi jangan sampai nanti masa jabatannya beda-beda hanya karena kemudian menunggu kepastian hukum. Nah yang terakhir, tentu ada perubahan sedikit di undang-undang Pemda, termasuk Undang-Undang MD3," katanya.
Namun, Rifqi mengaku tak ingin pembahasan RUU Politik Omnibus terlalu subjektif, menyusul sorotan terhadap anggota DPR berlatar belakang artis atau yang berlatar belakang lulusan SMA. Menurut dia, pembahasan RUU harus tetap objektif.
Dia memastikan RUU tersebut akan mengatur sistem rekrutmen hingga kaderisasi di internal partai.
"Apakah memang nanti bagaimana keanggotaan partai, apakah ada pembedaan antara keanggotaan partai dengan pencalonan dari partai. Segala sesuatunya akan kita bahas, prinsipnya kami sepakat bahwa kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan," kata dia.
Sebelumnya, rapat Paripurna ke-23 DPR Masa Sidang IV 2024-2025 secara resmi mengesahkan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029, Selasa (8/7). Peraturan DPR tentang Renstra antara lain mengizinkan agar revisi UU Pemilu dilakukan secara kodifikasi atau Omnibus Law lewat RUU Politik.
Pembahasan RUU Politik juga menjadi konsekuensi yang harus dilakukan DPR buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah aturan terkait syarat ambang batas, baik pada pemilu dan pilkada.
Teranyar, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
(thr/gil)