Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (9/9).
Khalid didampingi oleh empat orang pengacara. Mereka tiba di Kantor KPK pada pukul 11.03 WIB. Khalid belum bisa berbicara banyak mengenai agenda pemeriksaan ini.
"Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian jadi belum bisa (hadir)," ujar Khalid di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khalid seyogianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/9). Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sudah ada jadwal kajian.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Khalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik agen perjalanan haji dan umrah.
"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi melalui keterangan tertulis.
Pada Selasa lalu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya.
Para saksi dimaksud ialah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.
Kemudian Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur serta Staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya yang bernama Agus Andriyanto.
KPK baru saja menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sumber uang untuk membeli rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Selain itu, KPK menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.
KPK tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/isn)