KPK Panggil Bos Travel Umroh di Kasus Kuota Haji

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 12:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
KPK Panggil Bos Travel Umroh di Kasus Kuota Haji. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Rabu (3/9). Mayoritas saksi berasal dari biro haji dan umroh.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi tersebut ialah Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah Luthfi Abdul Jabbar; Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi; Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021 Ridwan Kurniawan; Direktur Utama PT Tur Silaturahmi Nabi (Tursina Tours) Mohammad Farid Aljawi.

Kemudian Direktur Utama PT Qiblat Tour Wawan Ridwan Misbach; Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah; dan Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023-2024 Mifdlol Abdurrahman.

Belum diketahui materi spesifik yang hendak didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. KPK biasanya akan menyampaikan informasi ketika pemeriksaan selesai.

Pada kemarin, Selasa (1/9), KPK lebih dulu memanggil Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan informasi.

KPK baru saja menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan. KPK menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Budi tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Kata dia, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," tutur Budi.

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," sambungnya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER