Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan, RA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9) atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 yang merugikan negara sebesar Rp826 juta.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan RA ditangkap tim intelijen sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
"Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 - 2023," ujar Daniel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menyebutkan RA bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Tahun 2022 - 2023. Penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.
"SMA Negeri 16 menerima dana BOS dengan rincian Tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan Tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Sehingga totalnya Rp3,1 miliar. Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 826 juta," urainya.
Menurut Daniel, tersangka RA melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari sejak 8 September 2025 sampai dengan 27 September 2025," sebutnya.
Daniel menambahkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka akan menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
"Penahanan juga untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain," bebernya.