Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan yang saat ini menjeratnya.
Pernyataan itu disampaikan Delpedro kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Momen pertemuan itu turut diunggah dalam akun Instagram Yusril @yusrilihzamhd. Dalam video yang diunggah, Delpedro tampak mengenakan baju tahanan dan berbincang dengan Yusril dari dalam sel tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih dan insyaallah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya, nanti kita lihat ke depan. Insyaallah dari saya, saya tetap, insyaallah saya tidak bersalah," kata Delpedro dalam video tersebut.
Dalam kesempatan itu, Delpedro turut menyampaikan dirinya meyakini ada masih keadilan dalam kasus hukum yang menjeratnya. Baik lewat restorative justice atau jalan lainnya.
"Saya yakin tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan. Saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik tadi restorative justice atau apa saya harap mungkin, saya berkomitmen untuk mengikuti segera pemeriksaan, kooperatif dan menyampaikan keterangan yang benar," tutur dia.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan, Yusril mengatakan salah satu hal yang dibahas adalah soal upaya pembelaan yang merupakan hak Delpedro sebagai tersangka.
Disampaikan Yusril, pihaknya turut memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Delpedro sudah sesuai prosedur. Termasuk, pendampingan oleh penasihat hukum.
"Kemudian Delpedro mengatakan bahwa dia bertahan bahwa dia tidak bersalah dan saya mengatakan kami menghormati pendirian anda itu," tutur dia.
"Kalau polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti, nanti silakan ada gelar perkara untuk memastikan hal itu," sambungnya.
Yusril menerangkan penyidikan terhadap Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan masih berproses. Kemungkinan restorative justice juga akan dibahas lebih lanjut antara penyidik dengan pihak Delpedro.
"Nah apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak, ataukah ada restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro," ucap dia.
"Kalaupun tidak (restorative justice), saya katakan ya anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi," lanjutnya.
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Polda menyebut keenam orang itu telah menyebarkan ajakan merusak lewat media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, serta memanfaatkan influencer memotivasi aksi tersebut.
Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.