Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat resmi mengajukan banding terkait sanksi etik di kasus Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengajuan banding dilakukan Cosmas terhadap sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara Rohmat menolak diberi sanksi demosi selama tujuh tahun.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan untuk kelima anggota terduga pelanggar lainnya yang turut berada dalam rantis tersebut masih menunggu proses sidang etik. Kelima anggota itu yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana dan Baraka Yohanes David.
Truno menjelaskan saat ini Divisi Propam Mabes Polri masih melengkapi berkas perkara masing-masing pelanggar sebelum menggelar kembali sidang etik.
"Ke 5 personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas. Sementara Rohmat selaku sopir pengemudi rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
(tfq/gil)