Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 13:15 WIB
Lahan SMAN 1 Bandung dimenangkan Pemprov Jabar oleh PTTUN Jakarta. (ANTARA/HO SMAN 1 Bandung)
Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menangkan banding yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas sengketa lahan di SMAN 1 Bandung. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekaligus membatalkan putusan PTTUN Bandung.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025. Namun sampai saat pihaknya belum menerima salinan dari putusan tersebut.

"Itu diinformasikan, pengambilan dari putusan itu tanggal 3 September. Kami belum menerima secara resmi. Jadi Alhamdulillah PTTUN sudah memihak kepada kami. Keadilan untuk kami, aset negara untuk pendidikan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/9).

Yogi mengatakan dengan adanya banding ini, tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum yang bakal dilayangkan kembali oleh PLK. Namun jika upaya itu dilakukan, pihaknya mengaku sudah memiliki strategi guna menghadapinya.

"Jadi kami biasanya menunggu dari pengadilan bahwa memang untuk upaya hukum kasasi. Kami sudah siapkan pertahanan atau pembelaan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengaku senang dengan adanya putusan banding yang dikabulkan PTTUN Jakarta.

"Perjalanan panjang selama 8 bulan ini akhirnya berhasil baik. Walaupun memang belum tahu ke depannya pihak sebelah, pihak lawan apakah mau mengajukan kasasi atau tidak," kata Tuti saat dihubungi terpisah.

Tuti menuturkan dengan putusan tersebut anak didiknya yang saat ini mengenyam pendidikan di SMAN 1 Bandung, menjadi tidak khawatir dalam proses pembelajaran.

"Dan kami pihak sekolah sehingga sekarang lebih fokus kepada layanan pendidikan. Tidak ada pikiran lain ke hal itu. Mudah-mudahan pihak lawan juga tidak mengajukan kasasi," katanya.

PLK bakal kasasi putusan PTTUN Jakarta

Terpisah, tim kuasa hukum dari PLK Hendri Sulaeman mengatakan pihaknya juga mengaku belum menerima salinan putusan dari PTTUN Jakarta. Namun Hendri mengatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan dari putusan tersebut.

"Iya, pasti kita akan kasasi. Kan belum jatuh tempo, makanya kita juga belum dapat apa-apa. Kita masih gelap untuk mengomentari dalamnya apa," kata Hendri.

(csr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK