KPK Tambah Masa Penahanan Immanuel Ebenezer Dkk 40 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 18:52 WIB
KPK menambah masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dan kawan-kawan selama 40 hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dan kawan-kawan selama 40 hari.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (11/9).

Budi menuturkan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Karena memang proses penyidikannya juga masih berjalan, masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap para tersangka, para saksi ataupun pihak-pihak lainnya, dan penyidik juga masih terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait ataupun yang diduga berasal dari dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3 itu," imbuhnya.

Penahanan 20 hari pertama Noel dkk habis pada Rabu, 10 September kemarin.

Selain Noel, KPK memproses hukum 10 orang tersangka lain.

Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi, menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti diduga terkait perkara.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK