Pansus hak angket di DPRD Pati, Jawa Tengah, melanjutkan proses penyelidikan terkait Bupati Pati Sudewo.
Kekinian, pansus pemakzulan bupati itu mendapatkan keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan ketidaklaziman mutasi di era Sudewo. Dua hari terakhir, pansus pemakzulan yang dibentuk pascademo besar rakyat Pati pada 13 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (18/9) ini, pansus mendengarkan keterangan Plt Ketua Baznas Pati, Sunarwi. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muhammadun menyoroti jabatan Ketua Baznas yang kini dijabat Plt oleh Sunarwi.
Menurut Muhammadun, Sunarwi yang kini menjadi Plt Baznas Pati merupakan politikus juga pengusaha koperasi di Pati. Hanya, sambungnya, secara tiba-tiba menjadi Plt Ketua Baznas Pati melalui penunjukan Bupati Sudewo. Sunarwi diketahui juga sebagai bagian tim sukses Sudewo dalam Pilkada 2024 lalu.
Ketua Baznas Pati sebelumnya, Imam Zakarsi, telah meninggal dunia. Kemudian posisi Ketua Baznas Pati kosong dan dilakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt).
"Pak Narwi ini kan dulu seorang politisi kemudian koperasi tiba-tiba ditugasi untuk mengurus hal-hal yang sangat urgent karena ini menyangkut masalah zakat. Zakat ini urusan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat," kata Muhammadun dalam rapat itu seperti dikutip dari detikJateng.
Merespons soal itu, Sunarwi menyatakan sebelum menjadi Plt Baznas ia merupakan takmir masjid. Dia mengaku juga sempat mengurusi soal zakat.
"Sebelumnya menjadi takmir masjid, unit pelaksana zakat (UPZ)," kata Sunarwi yang dilantik menjadi Plt Ketua Baznas pada 22 April 2025 lalu.
Dalam rapat itu, Sunarwi mengaku dirinya timses Sudewo. Dia juga menjadi tim transisi pemerintahan Bupati Pati, Sudewo.
"Pada saat menjadi tim transisi yang dibentuk oleh Pak Bupati Sudewo pada saat itu kita keliling untuk mengetahui berbagai, Baznas, PDAM seperti apa," jelasnya.
Dari situlah, Sunarwi mengaku mendapat tawaran untuk menjadi Ketua Baznas Pati. Sunarwi lalu menjelaskan penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua Baznas Pati pun telah dibahas Sudewo bersama timnya.
Sunarwi mengatakan seleksi Ketua Baznas Pati baru dimulai Oktober mendatang. Sebelum itu, dia menyatakan hanya diminta bantuan sebagai pelaksana tugas saja.
"Saya ini tunjuk sebagai Plt bukan menggantikan sebagai pimpinan. Jadi plt tugas kita sudah konsultasi bukan sebagai pimpinan definitif. Oktober kirim surat untuk segera membantu tim seleksi penerimaan pimpinan baznas untuk keluar SK sebagai plt," jelasnya.
Lihat Juga : |
Sehari sebelumnya, Rabu (17/9), Pansus Pemakzulan mendengarkan keterangan dugaan kejanggalan mutasi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani.
Ketua Pansus angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mulanya mengatakan Jumani dimintai keterangan juga selaku staf ahli bupati, dan terkait dengan proses awal kebijakan PBB-P2 sampai dengan mutasi jabatan.
Jumani mengaku saat dirinya masih menjabat Sekda, proses mutasi jabatan di Pemkab Pati tak seperti lazimnya.
"Terkait dengan PBB yang kemarin sempat ramai dan beberapa camat sudah diundang di ruangan ini. Apakah Pak Jumani dilibatkan awal PBB kedua hadir di Kayen di rumah pribadi Bupati," kata Bandang saat memimpin rapat di DPRD Pati, Rabu seperti dikutip dari detikJateng.
"Ada mutasi jabatan terkait dengan izin kurang 6 bulan dan izin dari Mendagri tanggal 8 (Mei 2025) keluarnya izin tanggal 18 (Mei 2025). Terkait dengan Direktur RSUD Pati, apakah bapak tahu?" lanjut dia.
Jumani mengatakan sebelumnya dia menjabat sebagai Sekda Pati. Namun per 2 Juli 2025, dia dimutasi ke jabatannya saat ini sebagai Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.
"Terkait dengan PBB, dari awal saya tidak pernah dilibatkan terkait dengan penyusunan dan perencanaan, sehingga otomatis rapat di Slungkep tidak dilibatkan karena tidak undangan," jawab Jumani.
Terkait dengan mutasi jabatan ASN di Pemkab Pati, Jumani juga mengaku tidak dilibatkan Bupati Pati Sudewo. Diketahui, Sudewo resmi dilantik pada awal Maret 2025.
"Pertama dengan mutasi jabatan, penyusunan rencana, penataan proses mutasi dan promosi, saya tidak dilibatkan. Tetapi saya menandatangani tim penilai pekerja, selaku sebagai sekda," jelasnya.
Selain itu, Jumani mengaku pernah mendapat tembusan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengisian Direktur RSUD Pati.
"Terkait RSUD Pati seingat saya pernah dapat tembusan satu kali. Tembusan dari BKN, tembusan itu saya naikkan ke Pak Bupati Pati," jelasnya.
Jumani menilai pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pati tidak lazim. Dia hanya menerima keputusan final dari BKSDM dan Bupati Pati.
"Ini tidak lazim. Prosesnya proses mutasi itu BKSDM kemudian disampaikan ke kita, kemudian dirapatkan. Karena yang tahu formasi pengusulan jabatan di BKSDM, setelah itu kita rapatkan, bahas yang diajukan," jelasnya.
"Harus memenuhi persyaratan jabatan. Setelah itu kita naikkan baru kita usulkan ke Bupati Pati. Ini saya enggak tahu adanya mutasi. Saya nggak dikasih tembusan. Ini tidak lazim," imbuh dia.
Jumani mengaku tidak tahu alasan Bupati Pati Sudewo tidak melibatkan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Sekda Pati.
"Itu pertanyaan ke Pak Bupati kenapa Sekda tidak dilibatkan. Ini harusnya tanya dengan Bupati Pati," kata Jumani.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/gil)