Mabes Polri pun buka suara soal penyitaan buku-buku yang dilakukan Polda dan jajaran di berbagai daerah Indonesia dengan tuduhan terkait kerusuhan saat demo pada Agustus lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyitaan buku dilakukan karena terkait dengan perbuatan para tersangka.
"Perbuatan seseorang itu adalah suatu perbuatan yang dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana di dalam hukum positif negara dengan alat bukti yang ada," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma itu, dia mengatakan proses penyidikan dilakukan petugas berdasarkan kondisi faktual yang didukung bukti.
"Tidak hanya itu, itu tentu bisa dilakukan pemidanaan sesuai dengan proses penyidikan faktual yang didapati berdasarkan alat bukti oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025.
Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah buku yang disita polisi itu di antaranya adalah, 'Anarkisme' karya Emma Goldman, dan 'Apa Itu Anarkisme Komunis' tulisan Alexander Berkman, 'Karl Marx' karya Franz Magnis-Suseno, 'Kisah Para Diktator' karya Jules Archer dan 'Strategi Perang Gerilya Che Guevara'.
"Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Kamis (18/9).
Selain di Jawa Timur, di antaranya Polda Jawa Barat juga menyita puluhan buku dari tersangka kericuhan dalam demonstrasi.