Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial bernisial JRG (44) karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Pulau Bali dengan membuka kelas retret seksual.
"Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali," kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Kamis (19/9).
Kronologi, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Lalu, petugas imigrasi menindaklanjuti laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas intimacy mastery retreat pada tanggal 4 hingga 8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.
Sementara, intimacy mastery retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
"Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," imbuhnya.
JRG diketahui tiba di Pulau Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, ia menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kemudian, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada tanggal 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian
JRG lantas dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada Kamis (18/9) dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipe-Los Angeles.
Winarko menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya," ujarnya.
(kdf/gil)