Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 11 orang Warga Negara (WN) Vietnam di klinik kecantikan yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut 11 orang itu ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ia mengatakan belasan orang itu ditangkap oleh petugas pada Sabtu (9/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penangkapan itu, Yuldi mengatakan pihak klinik juga tidak bersikap kooperatif serta mencoba menutupi keberadaan WN Vietnam yang bekerja di sana.
"Kami menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian pada Klinik yang berlokasi di PIK. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Yuldi menyebut proses penangkapan berlangsung dramatis lantaran salah seorang petugas klinik mengunci ruangan hingga pihaknya harus melakukan upaya paksa.
Sementara itu salah satu WN Vietnam juga mencoba bersembunyi dengan mengunci pintu ruang pemeriksaan dan langsung pergi menuju rooftop gedung.
Meski begitu, Yuldi menyebut seluruh WN Vietnam pekerja ilegal itu berhasil diamankan petugas dan sudah diperiksa lebih lanjut.
Ia mengatakan sebanyak 8 orang pelaku telah dideportasi pada Senin, (11/8) kemarin, melalui maskapai Vietnam Air. Sementara 3 orang lainnya dideportasi pada Selasa (12/8), dengan menggunakan maskapai Vietjet Air.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujarnya.
(fra/tfq/fra)