Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028 dalam Perpres Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah meneken rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di 2028. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Subbab 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujudnya jadi ibu kota politik 2028.
"Luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800-850 hektare; persentase pembangunan gedung atau perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen," bunyi penjelasan Perpres tersebut.
Perpres juga mendetailkan beberapa hal yang perlu dilakukan untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya.
"Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya; pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara; pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan," bunyi Perpres itu.
"Pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara; serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara."
Perpres juga mencatat persentase pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan IKN mencapai 50 persen, serta cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen.
Dalam Perpres juga dijabarkan soal pemindahan dan atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700-4.100 orang ASN yang bakal ditugaskan di sana dengan cakupan layanan kota cerdas mencapai 25 persen.
Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di sana, dibangun pula rumah baru sebanyak 476 unit, kemudian ada sebanyak 38.504 unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya terkait penyediaan air minum, air limbah domestik, dan persampahan pada perumahan tapak.
Pembangunan IKN sudah dimulai sejak 2022 atau era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pembangunan IKN didasari semangat pemerataan di Indonesia. Ia ingin pembangunan tidak lagi Jawasentris, tetapi Indonesiasentris.
"Betapa sangat padatnya Pulau Jawa sehingga memerlukan yang namanya pemerataan pembangunan sehingga tidak Jawasentris tapi Indonesiasentris," kata Jokowi dalam acara itu yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (22/2).
Dia menambahkan proses pembangunan bisa rampung dalam kurun waktu 15-20 tahun ke depan. Saat selesai, Jokowi menyebut IKN bakal jadi kota pemerintahan.
(chri)