KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Kuota Haji Tak Ada Intervensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 masih berada di jalan yang benar. KPK memastikan tak ada intervensi terkait penanganan kasus yang diduga merugikan negara setidaknya Rp1 triliun tersebut.
"Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (20/9).
Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih memperkuat bukti yang ada. Menurutnya penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," kata Fitroh.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya tidak ingin gegabah buru-buru untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Asep mengungkapkan sedikitnya 400 biro perjalanan haji terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Kata dia, penyidik masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini fokus menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan. Penelusuran ini, menurutnya, membutuhkan waktu.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut pihaknya tengah mengejar sosok yang diduga menjadi 'juru simpan' uang hasil korupsi kuota haji. Namun, ia menyatakan bahwa uang tersebut tidak berhenti di pimpinan lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti yang diduga terkait dengan perkara.
(ryn/dmi)