Sidang Gugatan Rp125 T Ijazah Gibran Lanjut ke Mediasi

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2025 06:40 WIB
Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka lanjut ke tahap mediasi. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka lanjut ke tahap mediasi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa perkara tersebut yakni Budi Prayitno mengatakan proses mediasi merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata.

Kata dia, upaya mediasi dilakukan sebelum nantinya masuk proses pembuktian. Dalam proses mediasi itu, dirinya juga menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Budi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Setelah kedua pihak sepakat dengan penunjukan hakim mediator itu, nantinya mediasi pertama akan digelar pada Senin (29/9) mendatang.

Budi menjelaskan sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah majelis hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator.

Dia menambahkan apabila dalam tahapan mediasi tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai.

"Mudah-mudahan bisa damai," katanya.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK