Mediasi Lisa Mariana Hari Ini, Ridwan Kamil Absen & Tutup Pintu Damai
Bareskrim Polri bakal menggelar agenda mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) hari ini.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut mediasi dilakukan sebelum penyidik melaksanakan gelar perkara di kasus dugaan pencemaran nama baik itu
Adapun dalam kasus dugaan fitnah di Bareskrim Polri itu RK merupakan pihak pelapor sementara Lisa merupakan terlapor.
"Mediasi jam 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam proses mediasi dan cukup diwakili tim kuasa hukum.
"Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum," jelasnya kepada wartawan.
Ia juga menegaskan kliennya telah menutup pintu damai dengan Lisa. RK, kata dia, bakal memilih menghormati proses hingga gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Harus ada efek jera betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa," tuturnya.
Terpisah, pengacara Lisa, John Boy Nababan mengaku telah menerima surat undangan mediasi dari Bareskrim Polri. Ia memastikan, Lisa akan menghadiri proses mediasi tersebut.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwa Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.
Sementara itu, Lisa masih bersikukuh meyakini apabila RK merupakan ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Lisa juga mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.
Lisa mengklaim setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK. Oleh sebab itu, ia mengaku heran kenapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA.
Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya harus menjalani proses tes DNA kembali.
Ia menilai proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.
(tfq/gil)