2 Pembunuh Kacab Bank Terlibat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 M

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2025 14:43 WIB
Dua tersangka pembunuhan kepada kacab bank, M Ilham Pradipta (MIP), diduga menjadi dalang pembobolan rekening dormant di BNI sebesar Rp204 miliar. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut dua tersangka pembunuhan terhadap kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (MIP), Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) terlibat dalam pembobolan rekening dormant di Bank BUMN sebesar Rp204 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pelaku Candy diduga merupakan mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut.

Helfi mengatakan Candy juga mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN berinisial AP.

"Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Selain itu, kata dia, penyidik juga menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).

Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.

Selanjutnya klaster pembobol atau eksekutor yakni DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.

Selanjutnya NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.

Selain itu tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.

Terakhir yakni klaster pencucian uang yakni IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK