LPSK Terima 3 Laporan Ancaman Teror Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan ada tiga laporan dugaan ancaman teror yang disampaikan pihak keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut tiga dugaan ancaman teror yang dialami keluarga mulai dari pengiriman surat misterius hingga makam korban yang diacak-acak.
"Ada 3 ancaman yang disampaikan ke LPSK, bahkan LPSK juga sempat beberapa kali bertanya berkaitan dengan simbol ini ya, pada beberapa pihak, namun sampai detik ini belum ada simbol ini seperti apa," ujarnya dalam RDP di Komisi XIII DPR, Selasa (30/9).
Ia mengaku juga telah menanyakan makna simbol-simbol yang tertuang dalam surat misterius itu kepada pihak-pihak terkait. Akan tetapi belum ada titik terang soal makna dan arti simbol tersebut.
Di sisi lain, Susi menyebut LPSK juga mendapati banyaknya informasi yang diduga terkait dengan kejanggalan kasus kematian Arya Daru.
"LPSK sudah mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan kasus ini, utamanya berkaitan dengan ancaman," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia memastikan LPSK siap memberikan perlindungan kepada anggota keluarga Arya Daru. Termasuk apabila nantinya ada saksi-saksi yang bisa mengungkap proses kematian Arya Daru.
"LPSK siap memberikan perlindungan pada keluarga almarhum dan termasuk juga pada saksi atau kalau nanti ada seseorang yang bisa mengungkap kejahatan ini," pungkasnya.
Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.