Komisi XIII DPR mendesak agar kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan kembali dibuka.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pereira menilai pembentukan tim investigasi independen serta ekshumasi terhadap jenazah Arya diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Kami memberikan ini rekomendasi dan kami akan melakukan, mengikuti terus prosesnya," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat bersama keluarga Arya Daru di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar penjelasan keluarga, Kementerian HAM hingga LPSK, Andreas menyebut Komisi XIII DPR meminta agar kasusnya dibuka lagi.
Ia juga mendorong penyelidikan ulang oleh Kepolisian secara terbuka dan transparan.
Sehingga, kata dia, tim investigasi independen dan publik juga bisa memantau seluruh proses yang berjalan. Hal ini diperlukan untuk menjawab kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan oleg keluarga korban.
"Karena selama ini seolah-olah semua yang dikatakan itulah fakta ya. Sementara ada kejanggalan-kejanggalan di dalam proses yang disampaikan oleh baik kuasa hukumnya maupun pihak keluarga gitu," tuturnya.
Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun, karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Sementara itu, mengutip dari Antara, istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, merespons baik dukungan darn rekomendasi yang disampaikan Komisi XIII DPR tersebut.
Dia menyatakan setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan melakukan ekshumasi yang juga didukung Komisi XIII DPR.
"Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan hingga kini Polri belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan.
"Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?" tegasnya.
Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai menutup diri. Ia menegaskan jika memang tidak ada kesalahan prosedur, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menghindar dan segera memberi waktu audiensi kepada keluarga almarhum.
Nicholay kemudian mengklaim bahwa ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini.
"Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Sebelumnya, Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi, serta meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi penanganan.
(tfq/kid)