Komnas HAM dan DPR soal Relokasi Warga TN Tesso Nilo Riau: Langgar HAM

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 08:31 WIB
Ilustrasi. Komnas HAM dan DPR kompak sebut relokasi warga Tesso Nilo Riau pelanggaran. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya telah melakukan pemantauan lapangan di Tesso Nilo pada 5-9 Agustus 2025.

Dari hasil peninjauan, ditemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak anak, terutama karena penutupan sekolah di kawasan tersebut.

"Komnas HAM menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman juga menimbulkan rasa takut dan trauma warga," kata Anis mengutip Antara, Senin (29/9).

Menurut dia, kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman tetap.

Pengabaian fakta ini dinilai berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komnas HAM dalam laporannya merekomendasikan pemerintah menunda penggusuran paksa di TNTN, membuka ruang dialog partisipatif, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.

"Dialog genuine consultation harus dilakukan agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut," tegas Anis.

Selain itu, Komnas HAM meminta kebijakan penertiban kawasan hutan didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk hasil tim revitalisasi ekosistem TNTN, serta menjamin perlindungan prosedural terhadap warga terdampak.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengungkapkan pihaknya telah menerima 665 pengaduan HAM sepanjang Januari-Agustus 2025, tiga di antaranya berasal dari Riau.

Menurut dia, kasus TNTN telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

"Kami menilai penertiban kawasan hutan perlu, tetapi jangan sampai hak warga terabaikan. Penutupan sekolah melanggar hak dasar anak atas pendidikan sehingga harus ada solusi yang menjamin layanan tetap tersedia. Kami juga meminta relokasi jangan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa solusi menyeluruh berbasis HAM," ungkap Munafrizal.

Ia menjelaskan Kemenham telah menugaskan Kantor Wilayah Riau untuk melakukan pemantauan dan koordinasi. Pemerintah Provinsi Riau juga telah membentuk TP4 TNTN melalui SK Gubernur untuk verifikasi dan relokasi warga terdampak.

Munafrizal menambahkan pemerintah mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat.

"Upaya pemulihan kawasan hutan memang penting, tetapi aspek perlindungan warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut juga wajib diperhatikan," ujarnya".

DPR tolak relokasi warga Tesso Nilo

Komisi XIII DPR RI juga menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.

Komisi XIII DPR juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, berhadap-hadapan dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan TNTN.

Selain itu, Komisi XIII DPR merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.

Komisi XIII DPR juga menegaskan akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria," ujar Sugiat.

(tim/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK