PPP Kubu Agus Suparmanto Sebut SK Menkum untuk Mardiono Abaikan Fakta
PPP kubu Agus Suparmanto menilai SK Kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono yang disahkan Kementerian Hukum cacat hukum.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020-2025 M Romahurmuziy mengatakan SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017.
"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10).
Menurutnya, SK Menkum itu mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Ia menyebut tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.
"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang. Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali," ujarnya.
Lihat Juga : |
Ia mengatakan klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam jadwal Muktamar dan tata tertib Muktamar.
Romy menjelaskan yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
"SK Menkum RI di atas bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut.
Romy menyebut pihaknya juga telah mengirim surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut.
"Adapun terkait pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran sangat lah tidak masuk akal, karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin (1/10) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media. Bahkan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan staf Menteri Ditjen AHU," katanya.
Ia pun meminta Menteri Hukum untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017.
"Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut," katanya.
Lihat Juga : |
Dualisme kepemimpinan kembali terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) lalu.
Dua kubu antara M Mardiono dengan Agus Suparmanto saling adu klaim terpilih sebagai Ketum PPP.
Sementara itu, Kementerian Hukum menandatangani SK Kepengurusan PPP kubu Mardiono.
"Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusam Bapak Mardiono," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Kamis (2/10).
(fra/yoa/fra)