Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada empat orang yang melakukan perusakan terhadap mobil polisi saat unjuk rasa Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.
Adapun keempatnya yakni Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram. Para terdakwa oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan mobil polisi saat unjuk rasa di Kawasan Taman Cikapayang.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat (1) tentang Perusakan dalam kasus ini, perusakan pada kendaraan mobil dinas polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangis haru orang tua para terdakwa pun pecah menyelimuti ruang sidang. Mereka menerima hukuman tersebut karena vonis yang dijatuhkan hakim dianggap tidak memberatkan para terdakwa. Selain itu vonis hakim juga menjadi gerbang pembebasan dari proses hukum yang sudah dijalani para terdakwa.
Di mana vonis para terdakwa dihitung sejak mereka diamankan pada Mei 2025. Hanya butuh beberapa waktu lagi para terdakwa pun dinyatakan bebas.
"Yah Alhamdulillah senang. Bersyukurlah karena bisa melanjutkan kuliah. Rencananya mau beresin kuliah," ungkap Bagus Adryan Muharram saat diwawancarai usai persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/10).
Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa oleh JPU dituntut dengan delapan bulan kurungan.
Kuasa Hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan mengungkap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan apa yang menjadi harapan keluarga.
"Alhamdulillah ya sesuai dengan harapan keluarga, karena kan para terdakwa ini kan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan, ya berarti itu kan putusan dari Hakim itu dikurangi masa tahanan. Jadi beberapa hari setelah ini nanti para terdakwa bisa keluar dari tahanan," katanya.
Lilis menuturkan pertimbangan vonis hakim kepada para terdakwa di antaranya para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tadi kan sudah dijelaskan sama majelis hakim bahwa para terdakwa ini kan masih muda, terus masih melanjutkan masa depannya, berkuliah, dan juga ada kan yang mahasiswa tingkat akhir ya begitu, terus juga para terdakwa ini kan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari," katanya.