Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan melalui Bandara Soetta.
Sebanyak 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon berinisial AR (31).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini, Polres Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan press rilis terkait pengungkapan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kapolres Bandara soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Kamis (9/10/2025).
Ronald menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka telah ditangkap, sementara 24 orang lainnya masih buron.
"Salah satu DPO itu adalah warga negara asing yang kita anggap punya peran signifikan untuk menjembatani warga-warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri," jelasnya.
Motif utama para tersangka adalah ekonomi. Mereka mendapat imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.
Sedangkan, para korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
"Ada beberapa negara yang menjadi tujuan mereka diantaranya; Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, Singapura, yang memang di sana ada yang direncanakan bekerja menjadi asisten rumah tangga, kemudian sindikat penipuan atau scam, dan bekerja sebagai Admin Judol, Judi Online," ungkapnya.
Ke-15 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan, AM. Sementara, 24 tersangka lainnya berstatus DPO, termasuk AR, WNA Lebanon yang berperan sebagai aktor utama.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 buah paspor, 61 boarding pass dan dokumen lainnya.
"Masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar," imbuhnya.