Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T
CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 18:57 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jaksa mengatakan dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi.
BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci yaitu PT Berau Coal Rp449.102.502.735, PT Buma Rp264.141.903.743, PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300.
Kemudian PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.
Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717, PT Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893.
Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebagai berikut.
a. Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM yaitu sebesar US$5.740.532,61.
b. Kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2.544.277.386.935.
Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar US$2.732.816.820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor: 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Selain itu, juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar US$2.617.683.340.41 berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengungkapkan jumlah total kerugian negara dari rincian kerugian keuangan dan perekonomian tersebut mencapai Rp285 triliun.
Hal itu sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tanggal 19 Juni 2025.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Riva menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyatakan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata JPU Feraldy Abraham Harahap.
Para terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini ialah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho.
Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution.
Dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi.
Impor produk kilang/bahan bakar minyak
Dalam perkara ini Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. Keduanya sebagai calon pemenang tender yang disebut mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne.
Keduanya mendapat bocoran informasi soal pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. serta mendapat tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Riva mengusulkan di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. pada akhirnya dapat memenangkan tender tersebut setelah mendapat bocoran informasi dari Edward.
Edward Corne mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 kepada Maya Kusuma.
Edward Corne kemudian menerima pemberian hadiah/ parcel (tas golf) dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo (Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore Pte. Ltd.
Penjualan solar non subsidi
Di kasus ini, Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.
Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Jaksa mengungkapkan perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Kerugian Negara di Kasus Korupsi BBM Capai Rp285 Triliun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jaksa mengatakan dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi.
BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi.
Secara rinci yaitu PT Berau Coal Rp449.102.502.735, PT Buma Rp264.141.903.743, PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300.
Kemudian PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.
Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717, PT Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893.
Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebagai berikut.
a. Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM yaitu sebesar US$5.740.532,61.
b. Kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2.544.277.386.935.
Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar US$2.732.816.820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor: 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Selain itu, juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar US$2.617.683.340.41 berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengungkapkan jumlah total kerugian negara dari rincian kerugian keuangan dan perekonomian tersebut mencapai Rp285 triliun.
Hal itu sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tanggal 19 Juni 2025.