Jaksa mengatakan dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan Riva dkk memperkaya sejumlah korporasi.
BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$3.600.051.12; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar US$745.493.30; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar US$1.394.988.19.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci yaitu PT Berau Coal Rp449.102.502.735, PT Buma Rp264.141.903.743, PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300.
Kemudian PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.
Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717, PT Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893.
Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebagai berikut.
a. Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM yaitu sebesar US$5.740.532,61.
b. Kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2.544.277.386.935.
Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar US$2.732.816.820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor: 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Selain itu, juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar US$2.617.683.340.41 berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengungkapkan jumlah total kerugian negara dari rincian kerugian keuangan dan perekonomian tersebut mencapai Rp285 triliun.
Hal itu sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tanggal 19 Juni 2025.
Riva dkk didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.