Pengacara Korban Kuak Dugaan 2 Oknum Polairud Bali Terlibat TPPO Benoa

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2025 22:33 WIB
Dua oknum Polairud di Bali diduga terlibat TPPO dengan 21 korban. Kasus ini sedang diselidiki Polda Bali setelah laporan dari kuasa hukum korban.
Ilustrasi korban TPPO. (iStockphoto)
Denpasar, CNN Indonesia --

Dua oknum personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Bali, diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya mencapai puluhan orang di Pelabuhan Benoa, Bali.

Sejauh ini, total polisi mendata ada 21 orang yang menjadi korban.

Hal itu diungkap kuasa hukum korban dari Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap). Siti Wahyatun Kuasa Hukum Korban dari Tangkap itu mengatakan oknum Polairud yang diduga terlibat TPPO tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami ketahui dari bukti yang kami terima itu ada dua (oknum polisi). Ada dua orang oknum yang datang ke sana," kata Siti saat konferensi pers di Kantor LBH Bali, Denpasar, Senin (8/9) sore.

Ia menyebutkan oknum Polairud ini datang dua kali ke kapal tempat para korban disekap yakni pada 9 Agustus 2025 dan 11 Agustus 2025. Mereka diduga datang bersama para calo yang membawa para calon Anak Buah Kapal (ABK) yang disekap di Kapal Motor (KM) Awindo 2A di Perairan Pelabuhan Benoa.

"Yang pertama itu di tanggal 9 Agustus. Mereka mendata dan memfoto korban satu per satu. Kemudian mereka datang lagi itu tanggal 11 Agustus untuk memerintah. Jadi yang kedua itu dia datangnya sama calo," ujarnya.

"Calonya membagikan (dokumen) PKL- nya. (Praktik Kerja Lapangan). Dan oknum ini, yang memerintahkan untuk segera menandatangani PKL-nya. Tanpa memberi kesempatan untuk para calon ABK ini untuk membacanya," imbuhnya.

Dia mengatakan para korban berada di KM. Awindo 2A sejak tanggal 8 hingga 15 Agustus 2025. Mereka berada di sana sebagai tempat sementara..

"Untuk di beberapa kasus itu sebenarnya ditampung di penampungan. Tapi yang kasus ini adalah mereka ditampung di kapal. Jadi mereka belum berlayar, mereka
belum mencari ikan. Karena memang statusnya PKL-nya belum ada, belum sah," ujarnya.

"Mereka juga jadi masih menunggu. Mereka di kapal ini di area namanya itu Kolam Labu di Pelabuhan Benoa. Jadi dia di laut, agak jauh dari darat. Jadi itu harus menggunakan sampan dan lain sebagainya. Tapi mereka belum berlayar. Jadi mereka berhenti di situ, belum ada aktivitas untuk penangkapan ikan," lanjut Siti.

Dalam kasus tersebut, ada 7 orang yang dilaporkan dan untuk saat ini masih dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian Polda Bali. Adapun 21 korban saat ini laporannya telah resmi diterima SPKT Polda Bali pada 23 Agustus 2025 melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/591/VIII/2025/SPKT/Polda Bali.

Pengacara korban mengatakan oknum Polairud yang dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus TPPO itu baru satu orang, inisial PS. Dan, berdasarkan  pengembangan ada satu oknum Polairud yang diduga juga ikut terlibat.

"Yang kami laporkan Polairud itu hanya satu Inisial PS. Kemudian dalam proses pengembangan itu juga dipanggil untuk oknum lainnya yang menjadi terduga pelaku. (Satu oknum pelaku ini), dia tidak terlibat secara aktif tapi ada di situ," kata I Gede Andi Winaba yang juga kuasa hukum korban.

Selain itu, dua oknum Polairud itu mengetahui terkait para korban berada di KM Awindo 2A yang jaraknya dari darat sekitar 10 menit menggunakan dengan perahu jukung.

"Iya karena memakai seragam, memakai identitas kepolisian juga, pada saat proses penampungan di kapal tersebut," ungkapnya.

Sementara, peran oknum polisi ini dalam kronologisnya yang disampaikan oleh para korban, tugasnya adalah memeriksa identitas para calon ABK, apakah ada calon ABK yang di bawah umur.

"Oknum polisi ini, dia perannya pada saat itu yang disampaikan oleh para korban. Yang juga tercatat berita acara. Mereka itu tugasnya untuk memeriksa identitas para calon ABK ini. Apakah ada yang memang identitasnya tidak sesuai dari KTP-nya. Terutama untuk umur," ujarnya.

"Apakah ada yang dibawa umur yang sebagainya. Jadi dicek keseluruhan, kalau memang sudah oke. Maka untuk proses pekerjaan sebelum berangkat di atas kapal itu bisa dilanjutkan begitu," lanjutnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan para korban juga, bahwa oknum polisi selain tugasnya mendata para korban, dia juga memerintahkan untuk para korban segera menandatangani PKL-nya.

"Jadi mungkin ini nanti akan ada perkembangan dari kepolisian juga, lebih detailnya mereka ini sebenarnya apa. Kenapa mereka ada di situ dan kenapa mereka yang mendata para calon ABK. Dan juga memerintahkan para calon ABK ini untuk segera menandatangani," ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memakan puluhan korban di Pelabuhan Benoa, Bali.

Sejauh ini, total polisi mendata ada 21 orang yang menjadi korban.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9).

"Untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9).

Kronologi terbongkarnya TPPO ini, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi pada 29 Juli 2025, di mana ada awak kapal yang memohon evakuasi ke Basarnas. Lalu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan para korban.

Kemudian, berdasarkan surat perintah penyelidikan melakukan audiensi dengan para ABK KM. Awindo 2A dengan memberikan mereka lembar testimoni rise dan speak yang merupakan program kerja Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Selanjutnya, polisi menemukan sejumlah testimonial yang terindikasi penjeratan utang dan penipuan serta metode perekrutan yang identik dengan memanfaatkan status kelompok rentan. Lalu, polisi menawarkan evakuasi dan banyak dari mereka yang ingin dievakuasi. Namun karena keterbatasan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, melakukan evakuasi secara bertahap.

Korban kasus TPPO berkedok perekrutan ABK ini berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Jabodetabek. Modus penipuan untuk merekrut ABK yang ternyata TPPO itu adalah lewat media sosial. Korban yang terpengaruh lalu dijemput pelaku dan dibiayai perjalanannya lalu dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan, Jawa Tengah.

Setelahnya, mereka dibawa ke Pelabuhan Benoa Dalam kasus ini belum ada tersangka, dan pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan kasusnya akan diselesaikan sampai tuntas.

"Untuk pemilik masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, peran- peran terjadinya TPPO masih berlangsung secara maraton," ujar Ariasandy.

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER