KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

CNN Indonesia
Minggu, 12 Okt 2025 20:42 WIB
KPK mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus dugaan korupsi proyek JJTS tahun 2018-2020.
Ilustrasi. KPK mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus dugaan korupsi proyek JJTS tahun 2018-2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis (9/10), yakni tiga orang notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

"Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan KPK.

Kemudian pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua daerah tersebut berada di Provinsi Lampung.

(antara/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER